KASUS PROSTITUSI SEDANG MENCUAT, STOP BIKIN LELUCON?
Kasus prostitusi
online bukanlah masalah baru di Indonesia. Beberapa hari yang lalu, kita digegerkan dengan sebuah
kasus prostitusi yang melibatkan beberapa artis. Menjadi headline berita
di mana-mana serta menjadi trending di
berbagai sosial media. Bahkan lelucon 80
Jt mulai beredar dari parodi hingga meme. Bahkan yang melakukan lelucon
tersebut adalah kalangan remaja sebagai pengguna media sosial.
Dalam studi yang
dilakukan oleh Christopher J. Hunt,
psikolog klinis dari University of Sidney, dipaparkan bahwa laki-laki
melontarkan komentar atau lelucon seksis untuk memperkuat ikatan dengan sesama
teman laki-lakinya. Alih-alih menghiraukan perempuan yang menjadi objek
lelucon, mereka lebih memikirkan bagaimana tanggapan teman sejenisnya ketika
mengutarakan pernyataan seksis tentang perempuan.
Lalu apa itu seksisme?
Seksisme memiliki 1
arti. Seksisme memiliki arti dalam bidang ilmu linguistik. Seksisme memiliki
arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga seksisme dapat menyatakan nama
dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
makna pengertian dan
definisi seksisme berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online dan
sumber lainnya yaitu “Seksisme berarti
penggunaan kata atau frasa yang meremehkan atau menghina berkenaan dengan
kelompok, gender, ataupun individual’.
Persetujuan dari
sesama laki-laki untuk membuat lelucon merendahkan perempuan pada akhirnya
menjadi suatu norma sosial yang diterima di berbagai konteks masyarakat. Begitu
norma sosial "mengizinkan" mereka untuk mengeluarkan kata-kata
diskriminatif dan penuh prasangka, orang-orang pun tak segan melecehkan
perempuan yang masih dipandang sebagai warga kelas dua.
Semakin sering orang
mengatakan, “Itu kan, cuma lawakan”, semakin
bermunculannya meme dan parodi-parodi seksis yang kemungkinan akan semakin
besar pula seksisme dilanggengkan dalam macam-macam konteks.
Meskipun bukan perkara mudah untuk meningkatkan kesadaran agar tidak menggunakan bahasa-bahasa atau melemparkan lelucon seksis, bukan berarti hal ini tak dapat dilakukan. Hunt memandang, peran para laki-laki berpengaruh dalam peer group atau pemangku jabatan strategis begitu signifikan dalam mengubah cara pandang dan berperilaku seksis. Karena itu secara sosial lelucon seksis dapat dikurangi dengan adanya kerjasama antara laki-laki dan perempuan dalam mencipatakan suatu lingkungan yang bebas diskriminasi. Karena itu dibutuhkan kerjasama secara khusus diantara laki-laki dan perempuan dan secara umum kerjasama dalam berbagai elemen.
Meskipun bukan perkara mudah untuk meningkatkan kesadaran agar tidak menggunakan bahasa-bahasa atau melemparkan lelucon seksis, bukan berarti hal ini tak dapat dilakukan. Hunt memandang, peran para laki-laki berpengaruh dalam peer group atau pemangku jabatan strategis begitu signifikan dalam mengubah cara pandang dan berperilaku seksis. Karena itu secara sosial lelucon seksis dapat dikurangi dengan adanya kerjasama antara laki-laki dan perempuan dalam mencipatakan suatu lingkungan yang bebas diskriminasi. Karena itu dibutuhkan kerjasama secara khusus diantara laki-laki dan perempuan dan secara umum kerjasama dalam berbagai elemen.
Terbukti dengan kasus prostitusi yang
mencuat, pada awalnya menggunakan inisial lalu muncul berita selanjutnya
menemukan nama artis hingga pembukaan identitas secara terang-terangan.
Tentunya pihak kepolisian kembali disorot atas kasus
prostitusi online karena membeberkan nama VA, artis yang melakukan praktek
prostitusi. Dalam kasus ini, polisi Jawa Timur pun tak membeberkan nama
pengguna jasa prostitusi online itu.
Seperti diberitakan Detik.com, alasan polisi tak membongkar nama pelanggan adalah karena tak mau membuka aib seseorang. Pengusaha berinisial R yang memesan VA pun dilepas karena statusnya hanya sebagai saksi. Polisi mengatakan bahwa mereka lebih lama menahan VA karena akan ingin mengungkap jaringan germo alias muncikari.
“Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari,” ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi kepadaDetik.com.
Kejadian lain yang tak kalah ramai diperbincangkan adalah video unggahan Bagas Maulana Sakti, seorang polisi muda yang bertugas sebagai Binmas di Kepolisian Sektor Rongkop, Kepolisian Resor Gunung Kidul, Kepolisian Daerah Yogyakarta.
Seperti diberitakan Detik.com, alasan polisi tak membongkar nama pelanggan adalah karena tak mau membuka aib seseorang. Pengusaha berinisial R yang memesan VA pun dilepas karena statusnya hanya sebagai saksi. Polisi mengatakan bahwa mereka lebih lama menahan VA karena akan ingin mengungkap jaringan germo alias muncikari.
“Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari,” ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi kepadaDetik.com.
Kejadian lain yang tak kalah ramai diperbincangkan adalah video unggahan Bagas Maulana Sakti, seorang polisi muda yang bertugas sebagai Binmas di Kepolisian Sektor Rongkop, Kepolisian Resor Gunung Kidul, Kepolisian Daerah Yogyakarta.
Anggota Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan sebenarnya dalam
konferensi pers di Polda Jawa Timur, polisi hanya memberikan inisial saja. Nama
VA muncul setelah yang bersangkutan tertangkap dalam video tayangan berita di
televisi dan berita online yang menampakkan sosok artis.
“Apalagi dengan publikasi yang luas karena yang bersangkutan adalah artis dan diduga tersangkut kasus pidana, maka mulailah muncul nama yang bersangkutan di media infotainmen,” tutur Poengky.
“Apalagi dengan publikasi yang luas karena yang bersangkutan adalah artis dan diduga tersangkut kasus pidana, maka mulailah muncul nama yang bersangkutan di media infotainmen,” tutur Poengky.
Sedangkan dalam video yang diunggah oleh Bagas Maulana Sakti, menurut Poengky, dia memiliki cara yang bagus untuk melaksanakan tugas polisi sebagai pelayan, pengayom, pelindung masyarakat, dan penegak hukum melalui video vlog. Namun, Poengky tak memungkiri adanya benturan nilai pada videonya yang berkaitan dengan isu gender, yakni melihat perempuan dari kacamata konservatif yang patriarkis.
Sikap Bagas Maulana
Sakti, mejadi suatu pelajaran berarti, bahwa pentingnya memasukkan perspektif gender
dalam ruang lingkup kepolisian hal ini bukan saja menjadi tugas dari pada Polwan
melainkan pendidikan yang secara general yang tidak memandang unsur jenis
kelamin untuk memahaminya, agar kedepannya pihak aparat kepolisian dalam
menangani berbagai kasus terhadap perempuan kendati demikian tidak melakukan
bias seksis, diskriminatif, dan misoginis.
Untuk itu
sinergisitas antar pihak aparat dengan kementrian pemberdayaan perempuan,
komnas perempuan hingga lembaga-lembaga pemerhati perempuan erat kaitannya. Untuk
meminimalisir permasalahan yang terjadi pada perempuan dapat dimulai dari pihak
kepolisian yang paham akan gender.
Karena secara tidak
langsung perilaku seksis ada pada aparat kepolisian jika melakukkan
penggerebekkan dan penangkapan mengajak pihak wartawan.
Tetapi perilaku seksis
tidak stop sampai disini, media dan jurnalis turut andil dalam pemberitaan
seksis dengan membuka identitas, mengekspos foto, dan menyorot keterlibatan VA.
Sehingga
menyebabkan masyarakat melakukan lelucon seksis dengan menggap suatu kegiatan
lawakan yang wajar. Pengaruh kemajuan teknologi dan peran generasi milenial
sangat berpengaruh terhadap kemajuan dan lingkungan sosial bangsa. Dengan
melanggengnya lelucon seksis yang tersebar dengan cepat melalui media sosial
pelan-pelan akan membentuk stigma dan menjadi perspektif yang dianggap “lumrah”
diingkungan masyarakat belum lagi arus media sosial yang semakin meningkat.
Lantas, mengapa hukuman sosial hanya
diberikan kepada perempuan saja? Apakah ini karena memang pemberitaan ini ramah
bagi pageviews? Apalagi selain dia perempuan, ia juga berprofesi
sebagai artis. Sungguh lebih menggiurkan lagi untuk dijadikan konten yang menarik, bukan?
Hal ini bukan hanya terjadi sekali
ini bahkan sudah terjadi berulang-ulang. Beberapa kasus prostitusi yang
menyeret beberapa nama public figure dalam beberapa tahun
belakang. Jika dibandingkan berapa banyak nama pemberi jasa yang disorot dan berapa banyak pihak yang meminta jasa tersebut, yang identitasnya dapat terungkap?
Perempuan dan dunia bisnis memang
seakan-akan telah menjadi dua hal yang sulit dipisahkan. Pasalnya, perempuan
dianggap sebagai makhluk yang diciptakan indah, cantik, dan mempesona. Anggapan
tentang citra perempuan ini menjadi kesempatan yang tidak dilepaskan dengan
mudah oleh ‘kaum kapitalis’ untuk pengembangan usaha mereka.
Sedikit menilik perspetif Islam
memandang kasus prostitusi;
Dalam hukum Islam, tepatnya dalam surah an-Nur ayat 33
ditentukan larangan perdagangan orang untuk dilacurkan atau perdagangan
pelacuran. Dan dalam surah an-Nur ayat 2 ditentukan hukuman cambuk 100
kali bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan yang terbukti melakukan
zina.
Dalam hadis Rasulullah ﷺ ditentukan hukuman rajam bagi
pezina laki-laki dan pezia perempuan yang pernah menikah atau pezina yang
sedang terikat dalam perkawinan ( muhshan dan muhshanah).
Karena itu, menurut hukum Islam, pelacuran adalah
perzinaan. Karena itu, bagi pelaku pelacuran, baik pelacurnya maupun pemakai
pelacur, jika tebukti, dikenakan hukuman atau hadd zina.
Akan tetapi bagi perempuan korban pelacuran, yaitu
perempuan yang dipaksa melakukan pelacuran, maka ia tidak dikenakan hukuman
atau hadd zina. Namun ia dikategorikan sebagai korban
pemaksaan pelacuran. Dengan demikian, terhadap kotban pelacuran yang dipaksakan
terhadap dirinya, berdasarkan ta’zir, ia dapat memperoleh ganti kerugian
(restitusi). Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak anak gadis lugu yang
membutuhkan pekerjaan, mereka ditipu akan diberikan pekerjaan halal di kota,
ternyata ia jadi korban pelacuran yang dipaksakan oleh mucukari.
Dengan demikian, maka hendaknya hukum di Indonesia
secara tegas menentukan larangan pelacuran dan menentukan hukuman bagi
mucikari, pelacur dan pemakai pelacur yang dilakukan dengan kerelaan
masing-masing, tanpa paksaan dari siapa pun. Karena pelacuran adalah perzinaan.
Zina adalah perbuatan pidana (jarimah) yang
hukumannya ditentukan langsung dalam al-Quran surah an-Nur ayat 2 dan hadis
Rasulullah ﷺ tentang kasus Ma’iz Bin Malik dan juga kasus Ghamidiyah yang
dijatuhi hukuman rajam karena terbukti berzina. Sedangkan bagi orang yang
dipaksa melakukan pelacuran hendaknya diberikan hak restitusi, terlebih jika
akibat dari pemaksaan pelacuran itu dilahirkan anak hasil pemaksaan pelacuran.
Tentu, syarat-syarat pemaksaan pelacuran harus ditentukan secara tegas.
Di antaranya ketentuan larangan pelacuran dan
hukumannya, yang memang fakta sosial bahwa pelacuran merupakan perbuatan aib
yang tidak diterima oleh masyarakat, dan perbuatan yang dilarang oleh ajaran
agama yang ada di Indonesia, khususnya ajaran agama Islam.
Jika pelacuran dilegalkan karena alasan kurang
tersedianya lapangan pekerjaan, maka alasan tersebut tidak dapat diterima,
karena ternyata orang-orang yang menjadi pelacur, di antaranya adalah orang
yang mempunyai pekerjaan.
Meski mengubah
persepsi bukanlah hal yang mudah. Namun, semoga kasus ini dapat menjadi
pengingat kita bersama. Bahwa dalam sebuah kasus prostitusi, tidak hanya pemberi
jasa yang terlibat di dalamnya. Ia adalah sebuah bisnis, yang ada karena
permintaan. Tidak adil rasanya, jika hukuman sosial hanya kita berikan pada
salah satu pihak saja.
Untuk itu menjadi
koreksi bersama apakah kita termasuk orang-orang yang melakukan tindakan seksisme
karena tindakan seksis dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
LALU dimana peran generasi
milenial dapat berpengaruh secara positif? Jawabannya adalah ada dipemikiran dan
dijemari kita masing-masing. Untuk tetap belajar dan memperkaya ilmu dan
menggunakan jejaring media sosial dengan bijak. Untuk itu lelucon seksime dapat
diminimalisir dan meningkatkan pemahapan persepektif gender dalam semua aspek
kehidupan. Baik perspektif secara
sosiologi dan agama tidak mendukung perilaku-perilaku yang merugikan orang lain
terhadap suatu kelompok maupun individu.
Generasi Muda ?
seharusnya hadir sebagai pemberi solusi dan penebar hal-hal positif, misalnya
kamu yang telah membaca tulisan ini untuk dapat menyebarkan dan stop melakukan
tindakan seksime.
Sumber
informasi pendukung:
Www.hidayatullah.com/
https://mojok.co/amp/
https://mojok.co/amp/
Komentar
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan saran & kritik anda :)